Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara atas Dosa-Dosa Ini
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate dituntut hukuman kurungan 15 tahun penjara atas dosa-dosa di dalam kasus Korupsi BTS 4G.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
"Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU Kejaksaan Agung Sunarwan.
JPU menilai Johnny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Johnny Plate juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider tujuh tahun enam bulan (penjara)," kata JPU melanjutkan.
Sidang tuntutan Johnny G Plate digelar bersamaan dengan dua terdakwa lainnya, yakni mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate dituntut hukuman kurungan 15 tahun penjara atas dosa-dosa di dalam kasus Korupsi BTS 4G.
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- KPK Periksa Yasonna, Chico PDIP: Kami Lawan yang Ingin Mengawut-awut!