Johnny G Plate: Itu Sebenarnya Hanya untuk Merebut Kekuasaan
jpnn.com, JAKARTA - Muncul wacana jumlah pimpinan MPR ditambah menjadi 10 orang. Untuk merealisasikannya harus mengubah Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny Gerard Plate mengatakan sejauh ini partainya belum berbicara terkait revisi UU MD3, terutama terkait pimpinan MPR.
"Yang ada, kami punya komitmen untuk melaksanakan UU MD3 yang sudah disepakati bersama. Kami belum pernah berbicara bagaimana untuk merevisi," kata Johnny di gedung DPR, Jakarta, Senin (12/8).
Dia menambahkan, salah satu yang harus didalami secara matang adalah jangan sampai terlalu pragmatis. Menurut Johnny, jangan sampai hanya karena untuk kekuasaan di DPR, MPR, atau DPD, UU MD3 diubah seenaknya sesuai dengan hasil pemilu tanpa ada kajian, dan menggunakan setiap perkembangan dan dinamika politik sebagai alasan.
"Itu sebenarnya hanya untuk merebut kekuasaan. Kapan sih kita bisa dewasa dan kapan demokrasi kita menjadi lebih bermartabat?" kata Johnny.
Menurutnya, demokrasi hanya lebih bermartabat apabila konsisten menggunakan aturan-aturan, dan menguji dengan baik. Dia melanjutkan, aturan itu harus diterima sebagai satu keniscayaan kesepakatan yang sudah dimiliki.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK: Honorer K2 Khawatir Jatahnya Tersedot Nonkategori
Johnnya menegaskan, kalau soal pimpinan MPR 10 orang hanya sebagai sebuah gagasan, tidak menjadi persoalan. "Nanti dibahas di fraksi-fraksi di DPR," tegasnya.
Partai NasDem belum berbicara terkait revisi UU MD3, terutama terkait usulan penambahan jumlah pimpinan MPR.
- Inilah Anak Menkumham, Jadi Pimpinan MPR Termuda, Punya Kekayaan Sebegini
- Sarmuji Tepis Kursi Ketua MPR Sudah Tradisi Diisi Partai Golkar
- Dasco Ungkap Tak Ada Revisi UU MD3, Legislator PDIP Bakal Jadi Ketua DPR
- Fadel Dinilai Layak Melanjutkan Kembali Sebagai Pimpinan MPR
- MPR Akan Surati Pimpinan MA Terkait Putusan Gugatan Pergantian Fadel Muhammad
- Penyerahan Buku Karya Pimpinan MPR, Siti Fauziah: Kami Sangat Bangga & Siap Menjaganya