Johnny Masih di Luar Negeri
Senin, 31 Mei 2010 – 19:03 WIB
JAKARTA -- Kuasa hukum Johnny Situwanda, Sutedja Sugianto, menyebut sebenarnya tak ada niat kliennya untuk mangkir dari panggilan penyidik. Kliennya tak bisa hadir karena sedang melakukan tugas advokasi di luar negeri. ‘’Klien kami berprofesi sebagai advokat dan saat ini sedang menjalankan profesinya di luar negeri,’’ ujar Sutedja Sugianto dalam siaran persnya, Senin (31/5). Surat penetapan tersangka ini atas sangkaan yang sama dari materi pemeriksaan sebagai saksi. Ini berdasar surat panggilan bernomor : S.Pgl/376/V/2010/DitIII/Tipikor WCC tertanggal 26 Mei 2010. Bahkan sebelum surat penetapan tersangka ini, rumah dan kantor kliennya telah digeledah polisi.
Seperti diberitakan, Johnny Situanda kembali mangkir dari pemanggilan penyidik Mabes Polri, Senin (31/5). Ini adalah untuk kali ketiga Johnny mangkir dari pemanggilan penyidik dalam pemeriksaan dugaan pemberian gratifikasi pada penanganan kasus PT Baru Adjak dengan PT Bintang Mentari Perkasa.
Sugianto mengaku telah melayangkan surat pemberitahuan kepada penyidik tentang ketidakhadiran kleinnya itu. Ia menyebutkan, kliennya baru akan datang bulan Juni 2010. Surat ini dilayangkan 27 Mei lalu ketika status kliennya masih sebagai saksi. ‘’Akan tetapi selang beberapa jam dari diterimanya surat klien kami tersebut, tim independen berpendapat lain, malah meningkatkan setatus klien kami dari saksi menjadi tersangka,’’ tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Kuasa hukum Johnny Situwanda, Sutedja Sugianto, menyebut sebenarnya tak ada niat kliennya untuk mangkir dari panggilan penyidik. Kliennya
BERITA TERKAIT
- 7 Fakta Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Ciri-ciri Korban Tewas
- Polisi Belum Memastikan Penyebab Kecelakaan Maut di Gerbong Tol Ciawi
- Keputusan Bahlil soal Elpiji 3 Kg Dianggap Bahlul
- Berikut Daftar Nama Korban Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi
- Info Terbaru Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi
- Presiden Prabowo Aktifkan Kembali Pengecer LPG 3 Kg, Andre Rosiade Angkat Topi