Johnny Masih di Luar Negeri
Senin, 31 Mei 2010 – 19:03 WIB
‘’Penggeledahan sudah dilakukan oleh penyidik pada tanggal 25 Mei 2010 atas kantor dan rumah tempat tinggal klien kami dan salinan berita acara penggeledahannya sampai dengan detik ini belum juga diserahkan pada kami,’’ imbuhnya.
Sebelumya Johnny ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian gratifikasi dalam penanganan kasus sengketa PT Baru Adjak dengan PT Bintang Mentari Perkasa. Kasus ini dulu ditangani di Direktorat Reserse dan Kriminal (Dirreskrim) Polda Jawa Barat. Informasi yang beredar menyebut dugaan aliran dana gratifikasi itu diberikan kepada Komjen (pol) Susno Duaji yang kala itu menjabat Kapolda. (zul/jpnn)
JAKARTA -- Kuasa hukum Johnny Situwanda, Sutedja Sugianto, menyebut sebenarnya tak ada niat kliennya untuk mangkir dari panggilan penyidik. Kliennya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Raih Prestasi Gemilang di BPKH Award 2024
- Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Masih jadi Tantangan bagi Peradi
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin