Johnny Situanda Masuk DPO
Selasa, 01 Juni 2010 – 16:33 WIB
JAKARTA– Pengacara Johnny Situanda akhirnya ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang oleh Mabes Polri. Penetapan status DPO ini dilakukan Polri setelah pengacara muda tersebut tiga kali mangkir dari pemanggilan Polri terkait kasus dugaan pemberian suap atau gratifikasi kepada pejabat Polri. Sebelumnya, dalam pemanggilan terakhir Senin (31/5) Johnny, tidak hadir dalam pemmanggilan penyidik.
"Dipanggil pertama dan kedua sebagai saksi tidak hadir. Pemanggilan yang ketiga sudah ditetapkan sebagai tersangka juga tidak hadir. Sekarang statusnya sudah masuk dalam DPO," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang di mabes Polri, Selasa (1/6).
Baca Juga:
Johnny Situanda yang saat ini diduga berada di Vietnam itu akan dicari oleh Mabes Polri dengan melibatkan Interpol. "Sudah masuk DPO, sehingga Interpol juga akan mencarinya," kata Edward Aritonang lagi.
Baca Juga:
JAKARTA– Pengacara Johnny Situanda akhirnya ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang oleh Mabes Polri. Penetapan status DPO ini dilakukan
BERITA TERKAIT
- Soal LPG 3 Kg, Al Hidayat Samsu: Kebijakan Tergesa-gesa, Mengorbankan Rakyat Kecil
- Lestari Moerdijat Dorong Penguatan Solidaritas Masyarakat untuk Pencegahan Kanker
- Tak Pakai TGUPP, Pramono Anung Pilih Dibantu Stafsus saat Dilantik Nanti
- Komisi XII DPR Apresiasi Keputusan Presiden Aktifkan Kembali Pengecer LPG 3 Kg
- Lewat Program Ini, Telkom Berkomitmen Mengatasi Perubahan Iklim di Indonesia
- Kasus Pagar Laut Naik Penyidikan di Bareskrim, yang Terlibat Siap-Siap ya