Johnny Situanda Masuk DPO
Selasa, 01 Juni 2010 – 16:33 WIB
JAKARTA– Pengacara Johnny Situanda akhirnya ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang oleh Mabes Polri. Penetapan status DPO ini dilakukan Polri setelah pengacara muda tersebut tiga kali mangkir dari pemanggilan Polri terkait kasus dugaan pemberian suap atau gratifikasi kepada pejabat Polri. Sebelumnya, dalam pemanggilan terakhir Senin (31/5) Johnny, tidak hadir dalam pemmanggilan penyidik.
"Dipanggil pertama dan kedua sebagai saksi tidak hadir. Pemanggilan yang ketiga sudah ditetapkan sebagai tersangka juga tidak hadir. Sekarang statusnya sudah masuk dalam DPO," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang di mabes Polri, Selasa (1/6).
Baca Juga:
Johnny Situanda yang saat ini diduga berada di Vietnam itu akan dicari oleh Mabes Polri dengan melibatkan Interpol. "Sudah masuk DPO, sehingga Interpol juga akan mencarinya," kata Edward Aritonang lagi.
Baca Juga:
JAKARTA– Pengacara Johnny Situanda akhirnya ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang oleh Mabes Polri. Penetapan status DPO ini dilakukan
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya