Johnny Situanda Masuk DPO
Selasa, 01 Juni 2010 – 16:33 WIB
Sementara itu, Suteja SH, salah seorang pengacaranya, menyebut kliennya tak bisa hadir karena tengah menjalankan tugas selaku advokat di luar negeri Senin (31/5). Menurutnya ketidakhadiran ini telah diinformasikan penyidik. Suteja tidak menjelaskan sikapnya sebagai kuasa hukum setelah kleinnya ditetapkan masuk dalam DPO.
Sebagai gambaran Johnny sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan memberi suap kepada pejabat polri. Kasus ini diduga diberikan Johnny saat menangani perkara sengketa antara PT Bintang Mentari Perkasa (PT BMP) dan PT Baru Adjak (PT BA) di Bandung, Jawa Barat (Jabar). Kasus ini ditangani oleh Ditreskrim Polda Jabar, yang kala itu dipimpin Susno Duaji selaku Kapolda.
Namun demikian Mabes Polri belum mau merinci siapa saja pejabat polri yang diduga menerima aliran dana dari Johnny dengan alasan belum meminta klarifikasi dari Johnny.(zul/jpnn)
JAKARTA– Pengacara Johnny Situanda akhirnya ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang oleh Mabes Polri. Penetapan status DPO ini dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak