Jokdri Resmi Ditahan Mulai Hari Ini
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Satgas Antimafia Bola Brigjen Pol Hendro Pandowo memastikan Plt Ketum PSSI nonaktif Joko Driyono ditahan. Kepastian itu diumumkan saat dia menggelar jumpa pers di Divhumas Mabes Polri, Senin (25/3).
"Tadi sudah dilakukan gelar perkara. Satgas Antimafia Bola telah menahan Saudara JD untuk proses penyidikan selanjutnya," kata Hendro.
Dia ditahan karena terbukti melanggar Pasal 364, 235, 233, 221 Jo 50 UU KUHP. Penahanan Jokdri dilakukan karena dia merusak barang bukti yang terkait dengan kasus pengaturan skor yang melibatkan salah satu anggota Komisi Disiplin, Dwi Irianto alias Mbah Putih.
“Penahanan JD terkait ada 1 tersangka yang menduduki jabatan komdis, kami cari bukti untuk dia, dan ternyata ada pengerusakan (yang ditugaskan oleh JD). Dan yang dirusak ternyata terkait Match Fixing," tegasnya.
Sebelumnya, Jokdri memerintahkan orang untuk masuk ke kantor Komdis PSSI atau PT Liga Indonesia yang sudah disegel di Rasuna Office Park.
Orang itu mengaku menghancurkan barang bukti tersebut atas perintah Jokdri. Barang bukti itu terkait dengan kasus pengaturan skor yang diotaki oleh Dwi Irianto.(dkk/jpnn)
Ketua Satgas Antimafia Bola Brigjen Pol Hendro Pandowo memastikan Plt Ketum PSSI nonaktif Joko Driyono ditahan mulai hari ini.
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad
- Tok Tok Tok... Hukuman 1,5 Tahun Bui untuk Jokdri
- JPU Minta Hakim Jatuhkan Hukuman 2,5 Tahun Bui buat Jokdri
- Pengacara Jokdri Optimistis Bisa Patahkan Dalil Tuntutan Jaksa
- Menangis, Joko Driyono Minta Satgas Tidak Sita Cincin Ibunya
- Joko Driyono Menangis Tersedu-Sedu di Persidangan
- Kokoh Afiat Sebut Satgas Antimafia Bola Sita Barang Bukti Liga Lama