Joko Divonis Seumur Hidup, Penasihat Hukum Kecewa Pada Hakim
jpnn.com, JAKARTA - Soesilo Aribowo, penasihat hukum Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto merasa kecewa dengan vonis seumur hidup dari majelis hakim yang diberikan kepada kliennya.
Menurut dia, pertimbangan hakim yang menyebut Joko mengendalikan sejumlah manajer investasi (MI) untuk melakukan pembelian saham-saham untuk investasi PT Asuransi Jiwasraya tidak terbukti dalam persidangan.
"Dia tidak mungkin bisa mengendalikan Jiwasraya,” kata Soesilo usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/10).
Menurut Soesilo, Joko bukan pejabat PT Asuransi Jiwasraya sehingga tidak punya hak untuk mengatur pembelian saham-saham. Terlebih disebutkan saham yang dibeli PT Asuransi Jiwasraya cukup banyak.
“Itu tidak nalar menurut saya. Dia (Joko) tidak punya kemampuan untuk mencegah pilihan investasi oleh Jiwasraya," kata dia.
Soesilo menyadari perkara di PT Asuransi Jiwasraya ini sangat sulit untuk dipahami jaksa maupun hakim. Apalagi perkara menyangkut pasar modal yang memiliki konstruksi hukum yang sangat rumit. Sisi lain, jaksa diberi waktu sangat singkat membuat tuntutan sehingga terkesan tidak siap.
Ketidaksiapan Jaksa jelas Soesilo terlihat dari materi tuntutan dan dakwaan yang dibuat jaksa yang selalu berubah. Hal semacam ini sebenarnya, menurut dia, tidak boleh dilakukan oleh jaksa.
“Saya sudah 30 tahun menjadi pengacara. Dan baru kali ini saya alami surat tuntutan itu berubah dan ditambahkan di replik,” kata dia.
Kubu Joko Hartono Tirto merasa kecewa dengan vonis seumur hidup dari majelis hakim yang diberikan kepada kliennya.
- Kurir 36,7 Kilogram Sabu-Sabu Divonis Bui Seumur Hidup
- Mutilan di Bekasi Divonis Seumur Hidup, JPU Banding
- Bandar Narkoba Ini Lolos dari Hukuman Mati
- Rachman Soroti PMN Rp 20 Triliun untuk Penyelesaian Jiwasraya
- Pesantren Herry Wirawan Belum Bisa Dibubarkan, Hakim Beri Penjelasan Begini
- Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Ridwan Kamil Merespons Begini