Joko Divonis Seumur Hidup, Penasihat Hukum Kecewa Pada Hakim
Selasa, 13 Oktober 2020 – 13:17 WIB
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada empat terdakwa dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Mereka ialah mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, eks Dirut Utama PT AJS Hendrisman Rahim dan bekas Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kubu Joko Hartono Tirto merasa kecewa dengan vonis seumur hidup dari majelis hakim yang diberikan kepada kliennya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kurir 36,7 Kilogram Sabu-Sabu Divonis Bui Seumur Hidup
- Mutilan di Bekasi Divonis Seumur Hidup, JPU Banding
- Bandar Narkoba Ini Lolos dari Hukuman Mati
- Rachman Soroti PMN Rp 20 Triliun untuk Penyelesaian Jiwasraya
- Pesantren Herry Wirawan Belum Bisa Dibubarkan, Hakim Beri Penjelasan Begini
- Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Ridwan Kamil Merespons Begini