Joko Driyono Didakwa Mencuri Memori CCTV dan Merusak Barang Bukti
jpnn.com, JAKARTA - Sidang Eks Plt Ketum PSSI Joko Driyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan molor dari jadwal semula.
Meski demikian, sidang kasus perusakan barang bukti pengaturan skor itu tetap digelar pada Senin (6/5) sore hari.
Dalam sidang itu, terungkap pria yang karib disapa Joko Driyono tersebut terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara, apabila mengacu dakwaan.
Tampak beberapa pengurus PSSI hadir, hanya, Sekjen Ratu Tisha yang merupakan mantan anak buahnya dan Plt Ketum PSSI saat ini Iwan Budianto rekan Jokdri, juga tak terlihat.
Hanya direktur media Gatot Widakdo, kemudian beberapa pengurus lainnya yang mengikuti sidang.
Jokdri sendiri didakwa mencuri memori CCTV yang merupakan barang bukti dari kasus yang sedang diselidiki Satgas Antimafia Bola.
"Walaupun barangnya (CCTV) milik sendiri (milik Jokdri) tetapi dalam penguasaan Satgas Antimafia Bola," kata Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi saat membacakan dakwaan.
Sigit menyebut Jokdri sengaja meminta pihak lain untuk mengambil memori CCTV di ruangannya. Tujuannya, agar penyidik tidak mengetahui pihak-pihak yang menemuinya.
Sidang Eks Plt Ketum PSSI Joko Driyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan molor dari jadwal semula.
- Piala AFF 2024: Kamboja Diganggu Isu Pengaturan Skor
- Jangan Coba Main Sabun di Liga 2, Erick Thohir Siap Ambil Tindakan Tegas
- Erick Thohir: Tak Ada Toleransi Bagi Pelaku Match Fixing
- Tiga Tersangka Mafia Bola Match Fixing Ditahan
- Sejak 2008 Aktor Intelektual Kasus Pengaturan Skor Ini Tidak Pernah Tersentuh Hukum
- Gugatan Perbasi Ditolak, Louvre Surabaya Apresiasi PN Jakarta Pusat