Joko Driyono Didorong untuk Jadi Justice Collaborator

Joko Driyono Didorong untuk Jadi Justice Collaborator
Joko Driyono (batik abu-abu) saat menantikan sidang. Foto:Amjad/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perusakan barang bukti terkait perkara match fixing di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Joko Driyono didorong untuk menjadi wisthleblower dan justice collaborator. Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) diminta membuka mulut dan menyebut nama-nama lain yang diduga terlibat mafia bola.

“Jokdri (Joko Driyono, red) perlu menjadi whistleblower dan justice collaborator agar kasus mafia bola bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya. Jokdri jangan pasang badan sendiri demi melindungi bos mafia bola di atasnya. Sedikitnya ada dua figur bos mafia bola di atas Jokdri yang terkesan dilindunginya. Jokdri, bernyanyilah,” ungkap Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane di Jakarta, Minggu (19/5/2019).

Apakah dua sosok mafia bola itu adalah NDB dan IB, dua nama yang sudah dikenal luas di kalangan PSSI dan persepakbolaan nasional, Neta minta agar inisial tersebut tidak disebut. “Jangan sebut inisial dulu. Informasi yang kita dapat, kedua bos tersebut sudah sangat khawatir dan melakukan lobi ke sana-sini,” kilahnya.

Baca: Kalau Pak Buwas Cocoknya Jadi Menteri Apa Ya?

Sebab itu, Neta mendesak Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri bekerja lebih keras lagi untuk membongkar keterlibatan dua bos mafia bola itu agar bisa segera diperiksa dan kemudian dibawa ke pengadilan. “Satgas harus periksa mereka,” pintanya.

Jokdri didakwa bersama sopirnya, Muhamad Mardani Morgot alias Dani, dan Mus Muliadi yang merupakanoffice boy (OB) di PSSI telah melakukan pengambilan barang bukti berupa DVR server CCTV dan satu unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver.

Jokdri juga didakwa menghancurkan, merusak dan menghilangkan barang bukti kasus pengaturan skor. Jokdri didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 233 junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun enam terdakwa mafia bola di PN Banjarnegara dikenakan tiga jerat pasal, yakni pasal penipuan, pasal penyuapan, dan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terdakwa perusakan barang bukti terkait perkara match fixing di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Joko Driyono didorong untuk menjadi wisthleblower dan justice collaborator. Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News