Joko Driyono Sudah Tersangka, kok Tidak Ditahan?

Joko Driyono Sudah Tersangka, kok Tidak Ditahan?
Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Elfany/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola memutuskan tidak menahan tersangka kasus perusakan dan pencurian barang bukti terkait pengaturan skor, Joko Driyono alias Jokdri. Usai menjalani pemeriksaa hingga Selasa (19/2) pagi, Jokdri diperbolehkan pulang dari Polda Metro Jaya.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, sebenarnya penahanan seorang tersangka merupakan kewenangan penyidik.

“Jadi, penyidik yang paling menentukan itu dengan mekanisme gelar perkara," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/2).

Dedi menerangkan, keputusan tidak ditahan juga diberikan kepada tiga tersangka yang menjadi perusak dan pencuri dokumen berkaitan dengan pengaturan skor.

"Tiga pelaku yang melakukan perusakan di TKP juga koorporatif. Sehingga pertimbangan penyidik secara objektif maupun subjektif belum dilakukan penahanan,” imbuh Dedi.

BACA JUGA: Satgas Antimafia Bola dan Joko Driyono Catat Rekor Pemeriksaan Paling Lama

Selain itu, semua barang bukti yang terkait dengan kasus yang melibatkan Jokdri sudah disita penyidik. Penyidik juga sudah mempertimbangkan bahwa Jokdri tak akan melarikan diri sehingga tak dilakukan penahanan.

"Semua barang bukti sudah disita satgas. Tentunya itu sudah dipertimbangkan satgas," ucapnya.

Usai menjalani pemeriksaa sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor, Joko Driyono alias Jokdri diperbolehkan pulang dari Polda Metro Jaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News