Joko: LOC Tak Berwenang Undang Pejabat
Rabu, 05 Januari 2011 – 09:04 WIB
Menurut pihak KPK, pemberian secara cuma-cuma kepada para penyelenggara negara, bisa dikategorikan sebagai gratifikasi, seperti diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar itu, orang per orang yang menerima tiket, harus melapor ke KPK yang telah menerima laporan penerimaan gratifikasi dari pejabat negara sebanyak 361 laporan di tahun lalu. (sto/jpnn)
JAKARTA - Panitia lokal atau Local Organizing Committee (LOC) disebut tak berwenang menetapkan undangan terhadap para pejabat untuk menyaksikan pertandingan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan