Djoko Tjandra Kembali Mangkir dari Persidangan PK
jpnn.com, JAKARTA - Buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra kembali mangkir dari persidangan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.
Seharusnya, Djoko hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari inj Senin (6/7).
Andi Putra Kusuma selaku penasihat hukum Djoko Tjandra mengatakan, kliennya sebagai pemohon belum dapat menghadiri persidangan hari ini.
Andi mengatakan kliennya masih sakit dan tengah dirawat di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Mohon izin yang mulia sampai hari ini pemohon tidak bisa hadir masih sakit. Kami ada surat keterangan untuk pendukung. Izin menyerahkan," ujar Andi di dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim lantas menerima alasan tersebut, dan memutuskan menunda jalannya sidang hari ini.
Hakim memutuskan persidangan Djoko Tjandra diagendakan kembali pada 20 Juli 2020.
Pada sidang berikutnya, hakim juga meminta Djoko untuk hadir ke sidang secara langsung, sebab itu tertuang salam Surat Edaran Mahkamah Agung.
Buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra kembali mangkir dari persidangan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- 18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara