Jokowi 2 Kali Terbitkan Keppres Pengangkatan PNS, Guru dan Tendik Honorer Juga Pengin

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori Usia 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35+) Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho menyarankan pemerintah untuk tidak mamaksakan diri merekrut satu juta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK pada 2021.
Pasalnya, Pemda enggan mengajukan usulan formasi kebutuhan PPPK karena ketidakpastian pembiayaan gaji dan tunjangan PPPK.
"Mau tunggu usulan Pemda sampai sejuta, sampai kapan? Pemerintah sudah menyampaikan formasinya, sampai saat ini belum mencapai 600 ribu," kata Sigid kepada JPNN.com, Kamis (15/4).
Di sisi lain, lanjutnya, kekurangan guru dan tenaga kependidikan (tendik) makin besar. Bahkan bisa dikatakan, Indonesia sudah dalam status darurat guru dan tendik.
Kekosongan itu diisi oleh guru dan tendik honorer usia 35 tahun ke atas dari sekolah sekolah negeri semua jenjang.
Sejatinya, kata Sigid, mereka berharap pemerintah pusat bisa memaksimalkan kuota satu juta guru PPPK. Namun, kenyataannya GTKHNK35+ masih dipersulit.
"Maka dari itu kami tetap akan menuntut Keppres PNS," tegasnya.
Dia lantas membandingkan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang tercatat dua kali menerbitkan Keppres tentang pengangkatan menjadi PNS.
Sigid Purwo meminta pemerintah tidak memaksakan diri membuka pendaftaran 1 juta PPPK 2021 karena saat ini sudah darurat guru dan tendik.
- Info Dirjen Nunuk Bisa Bikin Guru PPPK dan PNS Bergembira
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Terungkap, Guru Beserdik Degdegan Tak dapat TPG, tetapi Honorer Masih Terima Haknya
- Inilah Syarat Honorer Dialihkan menjadi Outsourcing, Segera Diurus ya
- Bukan Hanya Guru Honorer yang Tunjangannya Naik 100%, Alhamdulillah
- Ada Pendataan Honorer Tidak Bisa Daftar PPPK 2024, tetapi Masih Dibutuhkan