Jokowi 2 Kali Terbitkan Keppres Pengangkatan PNS, Guru dan Tendik Honorer Juga Pengin

Jokowi 2 Kali Terbitkan Keppres Pengangkatan PNS, Guru dan Tendik Honorer Juga Pengin
Pengurus GTKHNK35+ saat menyerahkan dokumen kepada DPR RI terkait aspirasi agar Presiden menerbitkan Keppres pengangkatan mereka menjadi PNS. Foto: dokumentasi GTKHNK35+

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori Usia 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35+) Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho menyarankan pemerintah untuk tidak mamaksakan diri merekrut satu juta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK pada 2021.

Pasalnya, Pemda enggan mengajukan usulan formasi kebutuhan PPPK karena ketidakpastian pembiayaan gaji dan tunjangan PPPK.

"Mau tunggu usulan Pemda sampai sejuta, sampai kapan? Pemerintah sudah menyampaikan formasinya, sampai saat ini belum mencapai 600 ribu," kata Sigid kepada JPNN.com, Kamis (15/4).

Di sisi lain, lanjutnya, kekurangan guru dan tenaga kependidikan (tendik) makin besar. Bahkan bisa dikatakan, Indonesia sudah dalam status darurat guru dan tendik.

Kekosongan itu diisi oleh guru dan tendik honorer usia 35 tahun ke atas dari sekolah sekolah negeri semua jenjang.

Sejatinya, kata Sigid, mereka berharap pemerintah pusat bisa memaksimalkan kuota satu juta guru PPPK. Namun, kenyataannya GTKHNK35+ masih dipersulit.

"Maka dari itu kami tetap akan menuntut Keppres PNS," tegasnya.

Dia lantas membandingkan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang tercatat dua kali menerbitkan Keppres tentang pengangkatan menjadi PNS.

Sigid Purwo meminta pemerintah tidak memaksakan diri membuka pendaftaran 1 juta PPPK 2021 karena saat ini sudah darurat guru dan tendik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News