Jokowi Ajukan Saksi Ahli
jpnn.com - JAKARTA – Kubu Joko Widodo akan mengajukan saksi ahli dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui Tabloid Obor Rakyat. Pengacara Jokowi, Teguh Samudra mengatakan bahwa ahli itu merupakan orang yang bisa menjelaskan soal apa yang ditulis Obor Rakyat itu bukan hanya kejahatan biasa melainkan kejahatan pers, pidana umum atau anti diskriminasi. “Karena, ada satu ahli yang menyatakan bahwa isi Obor Rakyat itu merupakan kejahatan demokrasi,” kata Teguh kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (7/8).
Soal mengapa disebut kejahatan demokrasi, Teguh menjelaskan bahwa pers merupakan salah satu pilar negara yang tidak boleh disalahgunakan. Menurutnya, kalau isi Obor Rakyat itu diterima dan dilegalkan, maka akan merusak insan pers maupun pers itu sendiri secara substantifnya.
“Karenanya, siapapun juga yang menyalahgunakan tentang kebebasan pers, itu merupakan kejahatan pers,” ujarnya. Hanya saja, ia tak menyebutkan siapa saksi ahli yang akan dihadirkan tersebut. “Ahlinya siapa, nanti pas hadir akan saya beritahukan,” papar Teguh.
Soal dua tersangka Obor Rakyat yakni Pemimpin Redaksi Setyardi Budiono dan penulisnya, Dermawan Sepriyosa yang belum ditahan, Teguh ogah banyak berkomentar. Ia mengaku tak ingin mendahului penyidik. “Tapi, kalau dari laporan saya tentang UU Diskriminasi itu ancaman hukuman lima tahun, itu bisa ditahan. Tapi, kalau tidak ditahan itu penyidik yang bisa menjawab,” ungkap Teguh lagi. (boy/jpnn)
JAKARTA – Kubu Joko Widodo akan mengajukan saksi ahli dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui Tabloid Obor Rakyat. Pengacara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jutaan Honorer jadi PPPK 2024, tetapi 1 Hal Penjamin Ketenangan Ini Harus Dipastikan
- Cukup Bayar Rp 5 Ribu Masyarakat Bisa Lihat Keindahan Jembatan Ampera
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu