Jokowi Akan Berlakukan Darurat Sipil, Begini Respons Fahri Hamzah
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritisi pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) karena menggulirkan wacana untuk menerapkan darurat sipil demi mencegah penularan virus corona (Covid-19). Fahri menyinggung tentang perlunya pemerintah tunduk atas perundang-undangan ketika menanggulangi pandemi corona.
"Saya sebetulnya sudah memberikan beberapa kali sinyal bahwa kerangka keputusan yang harus dibuat di Indonesia itu pada dasarnya harus tetap tunduk kepada konstitusi dan mekanisme perundang-undangan yang sudah ada," kata Fahri dalam keterangan resminya kepada awak media, Selasa (31/3).
Menurut dia, pemerintah tinggal mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan untuk menanggulangi pandemi corona. Dengan begitu, pemerintah tidak perlu jauh-jauh berpikir tentang darurat sipil.
"Jadi dalam kasus Indonesia sebenarnya, terkait penyebaran penyakit misalnya, negara sudah memiliki serangkaian aturan pada level undang-undang dan turunannya, seperti misalnya undang-undang kekarantinaan kesehatan yang disahkan tahun 2018," kata Fahri.
Lebih lanjut, kata Fahri, negara telah memiliki aturan tentang otonomi daerah sehingga pemerintah tidak mungkin memaksakan kebijakan darurat sipil. Dalam otonomi daerah, setiap pemimpin wilayah memiliki hak untuk menjalankan roda pemerintahan.
"Jadi, meskipun ini ada kedaruratan, kedaruratan yang dimaksud tetap dalam kerangka demokrasi, rakyat itu diberi pilihan. Sebab, partisipasi dalam demokrasi itu basisnya adalah kesadaran, pengetahuan, pengertian, bukan rasa takut," tutur dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa penerapan pembatasan sosial berkala besar untuk mengendalikan penyebaran virus corona COVID-19 perlu didampingi dengan kebijakan darurat sipil.
"Saya minta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi, sehingga tadi juga sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Presiden Jokowi saat menyampaikan pengantar dalam rapat terbatas mengenai penanggulangan COVID-19 yang diselenggarakan melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin.
Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan pemerintah tinggal mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
- Arief Poyuono Merespons Polemik PPN 12 Persen
- Lukisan Aktivis
- Hasto Kristiyanto jadi Tersangka, Jokowi: Hehee...
- Hasto Tersangka Seminggu setelah Jokowi Dipecat PDIP, Apa Kaitannya?
- Bendungan Hasto
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya