Jokowi Akan Berlakukan Darurat Sipil, Begini Respons Fahri Hamzah
Selasa, 31 Maret 2020 – 15:26 WIB
Presiden mengemukakan perlunya penyiapan peraturan yang lebih jelas sebagai panduan bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota guna mendukung penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam upaya mengendalikan penularan COVID-19. (mg10/jpnn)
Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan pemerintah tinggal mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss
- Lihat Senyum Jokowi saat Kampanye Luthfi-Yasin di Simpang Lima Semarang
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Agung Sebut Pilkada Jateng Jadi Ajang Pertarungan Efek Jokowi vs Megawati
- Ikuti Arahan Jokowi, Pujakesuma Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub