Jokowi Akan Larang Pedagang Jual Rokok Batangan, Alasannya Mengejutkan
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah akan melarang pedagang menjual rokok batangan pada 2023.
Hal itu bertujuan demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.
"Itu, kan, untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," kata Jokowi seperti disiarkan kanal resmi Sekretariat Presiden di YouTube, Selasa (27/12).
Eks Gubernur DKI Jakarta itu menambahkan di negara-negara lain sudah menerapkan larangan penjualan rokok secara keseluruhan.
Kendati demikian, untuk Indonesia pelarangan itu berlaku untuk penjualan rokok secara batangan.
"Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita, kan, masih, tapi untuk yang batangan tidak," ujarnya.
Rencana pelarangan penjualan rokok batangan menjadi salah satu pokok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Perencanaan regulasi itu tercantum dalam Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada Jumat (23/12) pekan lalu dan salinannya diterima ANTARA.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah akan melarang pedagang menjual rokok batangan pada 2023.
- Jokowi Absen Pertemuan Eks Gubernur Jakarta, PDIP: Malu Namanya Masuk Daftar OCCRP
- Sugeng Budiono Apresiasi Kritik Haidar Alwi Terhadap Survei OCCRP
- Akademisi Nilai Daftar Tokoh Terkorup OCCRP Tidak Jelas Ukurannya
- Palang Rel
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Rokok Ilegal di Pelabuhan Sintete Kalbar
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan