Jokowi akan Umumkan Kenaikan THR PNS

Jokowi akan Umumkan Kenaikan THR PNS
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Ishak Mutiara/Rakyat Aceh/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani membenarkan draf Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum kenaikan THR PNS (Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil) alias gaji ke-14, sudah disepakati.

Untuk bisa diberlakukan sebagai PP, tinggal menunggu ditandatangani Presiden Jokowi. "Sudah di presiden, nanti beliau yang akan mengumumkan," ujar Sri Mulyani, seperti diberitakan Jawa Pos.

BACA JUGA: THR PNS Segera Cair, Asman Abnur: Biar Bisa Shopping

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu tidak membantah jika penetapan akan dilakukan dalam satu dua pekan ke depan. "Iya kita harapkan," imbuhnya.

Sebelumnya, Sri mengatakan, kenaikan besaran THR dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN. Selain itu, kenaikan THR juga diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat sehingga bisa menaikkan angka pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah membantah adanya kenaikan THR PNS tersebut terkait dengan tahun politik. (far)


Menkeu Sri Mulyani mengatakan, draf PP tentang THR PNS tinggal menunggu ditandatangani dan diumumkan Presiden Jokowi.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News