Jokowi Akhirnya Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menyetujui pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024.
"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (29/12).
Ari mengatakan Keppres pemberhentian Firli Bahuri itu ditandatangani Jokowi pada Kamis (28/12) kemarin dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ari menuturkan terdapat tiga pertimbangan utama dalam keppres tersebut.
Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai ketua dan anggota KPK pada 22 Desember 2023. Kedua, putusan Dewas KPK Nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
"Ketiga, berdasarkan Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keppres," katanya.
Diketahui, Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Perlawanan Firli atas penetapannya sebagai tersangka kandas setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukannya.
Keppres pemberhentian Firli Bahuri itu ditandatangani Jokowi pada Kamis (28/12) kemarin dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku
- KPK Percepat Penyidikan Kasus Korupsi di Telkomsigma
- Legislator Nilai Tak Lazim Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan Direktur JakTV
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK