Jokowi: Ancaman Kesehatan Global Harus Diantisipasi

Jokowi: Ancaman Kesehatan Global Harus Diantisipasi
Presiden Joko Widodo meresmikan pembukaan Konferensi Internasional dan Table Top Exercise untuk Global Health Security Tahun 2017 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/10). Foto: Setpres RI

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengatasi ancaman kesehatan global. Pasalnya, ditinjau dari sudut pandang kesehatan, pergerakan manusia yang semakin mudah dan cepat dewasa ini dapat menjadi sarana penyebaran wabah penyakit yang semakin cepat pula.

Fenomena inilah yang menurut Presiden Joko Widodo membutuhkan perhatian khusus dan diantisipasi, sebagaimana disampaikannya saat peresmian pembukaan Konferensi Internasional dan Table Top Exercise untuk Global Health Security Tahun 2017 yang diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/10).

Jokowi juga menyebut bahwa perubahan global tak hanya membuat arus informasi dapat tersebar lebih cepat, tetapi juga wabah penyakit dari satu tempat ke tempat lain.

"Penyebaran wabah penyakit menjadi semakin cepat. Penyakit yang muncul di bagian utara dunia dapat dengan cepat menular ke bagian selatan dunia. Ini yang kita harus waspadai," kata Jokowi, pada acara yang dihadiri degelasi 50 negara sehabat.

Mantan gubernur DKI itu menyampaikan bahwa dunia telah mencatat beberapa pandemi yang terjadi seperti SARS, Flu Babi, Ebola, bahkan HIV AIDS. Meski negara-negara di dunia telah bekerja sama dan mampu mencegah penyebaran global yang lebih luas lagi, ancaman tesebut tetap harus dipwaspadai.

"Perkembangan kondisi global dapat mengakibatkan terjadinya penyebaran wabah penyakit lama maupun penyakit baru seperti emerging disease yang setiap saat dapat menjadi ancaman kesehatan dunia dan nasional," katanya.

Selain itu, di tengah ancaman terorisme global, Jokowi juga mengingatkan perlunya mewaspadai perkembangan teknologi kesehatan yang disalahgunakan oleh para teroris dengan bioterorisme.

Untuk mencegah ancaman kesehatan global tersebut, kata Jokowi, diperlukan setidaknya tiga bentuk kerja sama. Pertama, kerja sama antara lintas praktisi kesehatan dalam sebuah negara yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014.

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengatasi ancaman kesehatan global.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News