Jokowi Anggap PP Mobil Murah Cuma Bikin Macet

Jokowi Anggap PP Mobil Murah Cuma Bikin Macet
Jokowi Anggap PP Mobil Murah Cuma Bikin Macet
JAKARTA - Beberapa waktu lalu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor. Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi program mobil murah ramah lingkungan atau Low Cost Green Car (LCGC) yang digagas pemerintah.

Kebijakan mobil murah memberikan insentif kepada produsen mobil untuk membuat mobil murah dan ramah lingkungan. Mobil yang memenuhi kualifikasi tersebut akan dibebaskan dari pajak barang mewah.

Kebijakan mobil murah ditanggapi dengan sinis oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Kebijakan itu diakuinya sangat membantu masyarakat, namun berpotensi menambah kemacetan.

Pasalnya, menurut Jokowi, aturan tersebut makin mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan pribadi.

JAKARTA - Beberapa waktu lalu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News