Jokowi Anggap RSBI Program Gagal

Jokowi Anggap RSBI Program Gagal
Jokowi Anggap RSBI Program Gagal
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjadi dasar pembentukan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI), bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitutional). Karenanya putusan MK itu telah menghapus status RSBI dan SBI dari dunia pendidikan Indonesia.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyambut baik putusan MK ini. Ia menilai sekolah RSBI dan SBI hanya membebani warga dengan biaya pendidikan tinggi.

"Ya bagus, saya setuju, memang mahal. Dulu nggak ada RSBI juga baik," kata Jokowi kepada wartawan di Terminal Blok M, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Selasa (8/1).

Menurut Jokowi, RSBI adalah program yang gagal. Alasannya, output dari sekolah RSBI dan besarnya iuran yang dibayarkan siswa tidak sebanding. "Bayar mahal belum menjamin kualitas lho, percuma kalau SDM (pengajar) ga siap," ujar mantan Wali Kota Surakarta itu.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News