Jokowi Anggap RSBI Program Gagal
Selasa, 08 Januari 2013 – 19:39 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjadi dasar pembentukan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI), bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitutional). Karenanya putusan MK itu telah menghapus status RSBI dan SBI dari dunia pendidikan Indonesia. Menurut Jokowi, RSBI adalah program yang gagal. Alasannya, output dari sekolah RSBI dan besarnya iuran yang dibayarkan siswa tidak sebanding. "Bayar mahal belum menjamin kualitas lho, percuma kalau SDM (pengajar) ga siap," ujar mantan Wali Kota Surakarta itu.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyambut baik putusan MK ini. Ia menilai sekolah RSBI dan SBI hanya membebani warga dengan biaya pendidikan tinggi.
Baca Juga:
"Ya bagus, saya setuju, memang mahal. Dulu nggak ada RSBI juga baik," kata Jokowi kepada wartawan di Terminal Blok M, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Selasa (8/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjadi
BERITA TERKAIT
- Mendiktisaintek: Pendidikan Ampuh Mencegah Radikalisme dan Terorisme
- Fikom Universitas Pancasila Buka Prodi Magister Baru, Diminati Influencer
- Gandeng ITB, IDSurvey Kembangkan Green Leadership di Kalangan Mahasiswa
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan