Jokowi Anggap RSBI Program Gagal
Selasa, 08 Januari 2013 – 19:39 WIB

Jokowi Anggap RSBI Program Gagal
Sekedar diketahui, hari ini MK mengabulkan permohonan judicial review terhadap Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Judicial Review diajukan oleh koalisi pendidikan yang menganggap RSBI dan SBI sebagai bentuk komersialisasi pendidikan.
Baca Juga:
"Permohonan beralasan menurut hukum. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, bahwa Pasal 50 ayat 3 bertentangan dengan UUD 1945," ujar Ketua Majelis Hakim, Mahfud MD saat membacakan putusan sidang perkara Judicial Review itu di gedung MK, Jakarta. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025