Jokowi Anggap RSBI Program Gagal

Jokowi Anggap RSBI Program Gagal
Jokowi Anggap RSBI Program Gagal
Sekedar diketahui, hari ini MK mengabulkan permohonan judicial review terhadap Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Judicial Review diajukan oleh koalisi pendidikan yang menganggap RSBI dan SBI sebagai bentuk komersialisasi pendidikan.

"Permohonan beralasan menurut hukum. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, bahwa Pasal 50 ayat 3 bertentangan dengan UUD 1945," ujar Ketua Majelis Hakim, Mahfud MD saat membacakan putusan sidang perkara Judicial Review itu di gedung MK, Jakarta. (dil/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News