Jokowi Angkat Teguh Setyabudi jadi Pj Gubernur DKI Jakarta
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengangkat Teguh Setyabudi sebagai penjabat gubernur DKI Jakarta. Teguh Setyabudi ditunjuk menggantikan Heru Budi Hartono yang telah bertugas sejak Oktober 2022.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125P, tertanggal 16 Oktober 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta.
"Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres No 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta," kata Ari dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (17/10).
Ari menjelaskan bahwa dalam keppres tersebut Presiden Jokowi memberhentikan dengan hormat Heru Budi Hartono sebagai pj gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Teguh Setyabudi sebagai pj gubernur DKI Jakarta.
Seperti diketahui, Heru Budi yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ditunjuk Presiden Jokowi sebagai pj gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022.
Heru menggantikan tugas Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022.
Setelah melalui evaluasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang masa jabatan Heru Budi hingga Oktober 2024.
Dalam rapat DPRD DKI Jakarta pada September lalu, ada tiga nama teratas pj gubernur DKI Jakarta yang mendapat dukungan terbanyak dari fraksi di DPRD DKI dan diusulkan ke Kemendagri.
Jokowi angkat Teguh Setyabudi menjadi penjabat gubernur DKI Jakarta. Teguh menggantikan Heru Budi Hartono.
- Perdana di Era Prabowo, Pameran Lukisan Tunggal Seniman Kawakan Ini Diberedel
- Deddy Tidak Membantah Upaya Jokowi Mau Mengobok-Obok PDIP Mengganti Hasto
- Jokowi Wariskan Masalah Birokrasi, Prabowo Harus Bertindak Lebih Berani
- NasDem Mau Ajak Jokowi Bergabung? Willy Singgung Kenyamanan Pundak Surya Paloh
- Jokowi Dipecat PDIP, Golkar Siap Menampung
- Dipecat PDIP, Gibran Merespons