Jokowi Apresiasi Putusan MKD di Kasus Papa Minta Saham
jpnn.com - JAKARTA – Pihak Istana Negara tidak terkejut dengan hasil di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Hal ini diakui Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang mengatakan, itu adalah hal biasa jika akhirnya MKD memberikan sanksi pada Ketua DPR Setya Novanto karena melanggar etika.
“Tidak mengejutkan karena pemerintah menilai teman-teman di MKD pasti punya daerah pemilihan dan berpikir tentang apa yang harus dilakukan ke depan. Mudah-mudahan, dengan demikian, segera ada ketenangan kembali," kata Pramono, di Istana Presiden, Jakarta, Rabu malam (18/12).
Pramono yakin, MKD memperhitungkan besarnya arus perhatian publik terhadap kasus Papa Minta Saham yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Menurutnya, presiden juga mengapresiasi jalannya persidangan MKD. Presiden menghargai pendapat setiap anggota Mahkamah yang memberikan sanksi kepada Setya. Meski sanksi yang dijatuhkan itu bervariasi. Ada yang menjatuhkan sanksi pelanggaran berat. Sebagian menjatuhkan sanksi pelanggaran sedang.
Selain itu, Pramono mengatakan, presiden tidak akan menuntut Setya dan pihak yang terlibat untuk upaya pemulihan nama baik. Sebab, menurut dia, presiden sama sekali tidak memiliki kaitan dengan PT Freeport Indonesia.
“Presiden berulang kali menyampaikan, kalau harus berbicara perpanjangan kontrak Freeport, itu dalam empat terminologi yang pernah disampaikan. Yaitu investasi, membangun smelter, dan yang paling penting memakmurkan rakyat,” tandasnya.(flo/jpnn)
JAKARTA – Pihak Istana Negara tidak terkejut dengan hasil di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Hal ini diakui Sekretaris Kabinet Pramono Anung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung