Jokowi Bakal Hapus UKP4, Ini Tanggapan Kuntoro
Kamis, 18 September 2014 – 15:59 WIB

Jokowi Bakal Hapus UKP4, Ini Tanggapan Kuntoro
UKP4 banyak ditugasi Presiden SBY untuk mengevaluasi kinerja kementerian di kabinetnya. Tugas UKP4 menurut pasal 3 Perpres 54/2009 adalah, membantu Presiden dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pembangunan sehingga mencapai sasaran pembangunan nasional dengan penyelesaian penuh.
Unit ini merupakan kelanjutan dari Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi (UKP3R) yang dibentuk pada 26 Oktober 2006 lewat Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2006.
UKP4 terbentuk secara resmi pada 8 Desember 2009 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009. (flo/jpnn)
JAKARTA-- Presiden terpilih Joko Widodo atau Jokowi berencana menghapus Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran