Jokowi Bakal Hapus UKP4, Ini Tanggapan Kuntoro
Kamis, 18 September 2014 – 15:59 WIB
UKP4 banyak ditugasi Presiden SBY untuk mengevaluasi kinerja kementerian di kabinetnya. Tugas UKP4 menurut pasal 3 Perpres 54/2009 adalah, membantu Presiden dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pembangunan sehingga mencapai sasaran pembangunan nasional dengan penyelesaian penuh.
Unit ini merupakan kelanjutan dari Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi (UKP3R) yang dibentuk pada 26 Oktober 2006 lewat Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2006.
UKP4 terbentuk secara resmi pada 8 Desember 2009 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009. (flo/jpnn)
JAKARTA-- Presiden terpilih Joko Widodo atau Jokowi berencana menghapus Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang