Jokowi Bantah Mengintervensi SP3 untuk Kasus Habib Rizieq

Jokowi Bantah Mengintervensi SP3 untuk Kasus Habib Rizieq
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, TANGERANG - Presiden Joko Widodo menepis anggapan adanya intervensi pemerintah terhadap terbitnya dua Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kepolisian untuk kasus Habib Rizieq Shihab.

Dua SP3 itu salah satunya kasus dugaan chat mesum yang ditangani Polda Metro Jaya. Satu lagi kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila di Polda Jabar.

Nah, Presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi, meminta masalah SP3 kasus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu ditanyakan langsung kepada penyidik.

“Tanyakan pada penyidik atau Kapolri. Jadi enggak ada intervensi," jawab Jokowi, singkat, di sela-sela kunjungan ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (21/6).

Sebelumnya Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Habib Novel Bamukmin menyebut Habib Rizieq telah mengantongi SP3 untuk dua kasus yang ditangani Polri. Dia berharap hal yang sama juga dilakukan terhadap beberapa kasus lainnya.

“Masih ada tiga kasus lagi yang Habib Rizieq harus dikasih SP3 juga. Kami berharap, sudahlah, berikan semua kasus Habib Rizieq ini SP3. Kami jangan ditahan-tahan begini, kita betul-betul bertarung secara sehat, jangan membungkam pergerakan kami dengan menyandera Habib Rizeq, terus dijadikan tersangka,” ucap Novel.(fat/jpnn)


Presiden Jokowi menepis anggapan adanya intervensi terhadap terbitnya dua Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kepolisian untuk kasus Habib Rizieq.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News