Jokowi Batalkan Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali
Polisi juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Komang Gede, Nyoman Rencana, I Komang Gede Wardana alias Mangde, Dewa Sumbawa, Endy, dan Jampes.
Komang Gede berperan sebagai penjemput korban. Nyoman Rencana dan Mangde menjadi eksekutor pembunuhan dan membawa mayat korban untuk dibuang ke laut di Perairan Padangbai, Karangasem.
Sementara itu, Dewa Sumbawa, Endy, dan Jampes bertugas membersihkan darah korban.
Kasus ini mulai terkuak setelah mayat korban ditemukan mengambang di pesisir Klungkung dalam kondisi mengenaskan pada 16 Februari 2009.
Hasil penyelidikan mengarah kepada Susrama yang terbukti sebagai otak dari aksi pembunuhan berencana itu.
Motif pembunuhan ini bermula dari kekesalan Susrama terhadap Prabangsa karena pemberitaan wartawan Radar Bali Jawa Pos Group tersebut.
Prabangsa menulis berita terkait dugaan korupsi yang dilakukan Susrama, yakni proyek-proyek Dinas Pendidikan di Kabupaten Bangli sejak awal Desember 2008 hingga Januari 2009.
Salah satu proyek yang disorot dalam pemberitaan Prabangsa adalah pembangunan taman kanak-kanak dan sekolah dasar internasional di Bangli.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi membatalkan remisi terhadap I Nyoman Susrama yang merupakan terpidana pembunuh wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
- Jokowi Bakal Ikut Ridwan Kamil Blusukan Jika Diajak
- Jokowi dan Prabowo Dukung Paslon Pilwakot Kupang Christian Widodo dan Serena
- Jokowi Siap Turun Gunung demi Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Tunggu Tangggal Mainnya
- Jadi Peserta TASPEN, Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan THT
- Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua dari TASPEN
- Diundang Respati-Astrid ke Angkringan, Jokowi: tetapi yang Bayarin, Saya