Jokowi Batalkan Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali

Jokowi Batalkan Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali
Presiden Joko Widodo. Foto: Fathra/JPNN

Polisi juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Komang Gede, Nyoman Rencana, I Komang Gede Wardana alias Mangde, Dewa Sumbawa, Endy, dan Jampes.

Komang Gede berperan sebagai penjemput korban. Nyoman Rencana dan Mangde menjadi eksekutor pembunuhan dan membawa mayat korban untuk dibuang ke laut di Perairan Padangbai, Karangasem.

Sementara itu, Dewa Sumbawa, Endy, dan Jampes bertugas membersihkan darah korban.

Kasus ini mulai terkuak setelah mayat korban ditemukan mengambang di pesisir Klungkung dalam kondisi mengenaskan pada 16 Februari 2009.

Hasil penyelidikan mengarah kepada Susrama yang terbukti sebagai otak dari aksi pembunuhan berencana itu.

Motif pembunuhan ini bermula dari kekesalan Susrama terhadap Prabangsa karena pemberitaan wartawan Radar Bali Jawa Pos Group tersebut.

Prabangsa menulis berita terkait dugaan korupsi yang dilakukan Susrama, yakni proyek-proyek Dinas Pendidikan di Kabupaten Bangli sejak awal Desember 2008 hingga Januari 2009.

Salah satu proyek yang disorot dalam pemberitaan Prabangsa adalah pembangunan taman kanak-kanak dan sekolah dasar internasional di Bangli.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi membatalkan remisi terhadap I Nyoman Susrama yang merupakan terpidana pembunuh wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News