Jokowi Belum Bisa Perbaiki Jalan Rusak

Jokowi Belum Bisa Perbaiki Jalan Rusak
Jokowi Belum Bisa Perbaiki Jalan Rusak
"Pasal 273 ayat 1 sampai 3 UU LLAJ, pejabat penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka atau tewas terkena sanksi pidana. Jika korbannya tewas, ancamannya 5 tahun penjara," papar Neta. (dil/jpnn)

JAKARTA - Banjir besar yang melanda Jakarta pada Kamis peka lalu mengakibatkan beberapa jalan mengalami kerusakan parah. Lubang-lubang jalan bermunculan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News