Jokowi Belum Bisa Perbaiki Jalan Rusak
Rabu, 23 Januari 2013 – 13:57 WIB
"Pasal 273 ayat 1 sampai 3 UU LLAJ, pejabat penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka atau tewas terkena sanksi pidana. Jika korbannya tewas, ancamannya 5 tahun penjara," papar Neta. (dil/jpnn)
JAKARTA - Banjir besar yang melanda Jakarta pada Kamis peka lalu mengakibatkan beberapa jalan mengalami kerusakan parah. Lubang-lubang jalan bermunculan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS