Jokowi Belum Teken Perpres Harga Kebutuhan Pokok

jpnn.com - JAKARTA - Jelang Lebaran, pemerintah berencana menerbitkan perpres terkait harga kebutuhan pokok. Namun, perpres itu belum terealisasi karena belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Saat ini presiden tengah mengadakan kunjungan kerja ke sejumlah daerah.
"Sebelum presiden ke Papua itu sudah disampaikan oleh setkab ke presiden. Hanya belum sempat dibahas jadi masih di meja presiden menunggu arahan presiden lebih lanjut," ujar Seskab Andi Widjajanto di kantornya, Jakarta, Senin (11/5) petang.
Andi enggan merinci isi dari perpres itu sebelum ditandatangani presiden. Ia menampik bahwa salah satu isi perpres itu terkait larangan impor beras.
"Kalau impor beras itu ada di perpres penetapan HPP gabah dan beras ya. Sudah ada di situ. Sudah dimunculkan antisipasi kalau seandainya itu harus dilakukan," imbuh Andi.
Penerbitan Perpres tentang Pengendalian Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting ini dimaksudkan agar pemerintah memiliki wewenang mengendalikan harga khusus pada waktu-waktu tertentu.
Harga khusus tersebut akan digunakan untuk menghitung berdasarkan struktur biaya yang merupakan harga ideal. Perpres ini adalah amanah dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, untuk dapat mengendalikan persediaan bahan-bahan pokok pada waktu-waktu khusus. (flo/jpnn)
JAKARTA - Jelang Lebaran, pemerintah berencana menerbitkan perpres terkait harga kebutuhan pokok. Namun, perpres itu belum terealisasi karena belum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gubernur Lampung Dukung Gerakan Dapur Indonesia Jalankan Program MBG Rutin
- Seorang Pendaki Ditemukan Meninggal di Gunung Merbabu, Menhut: Utamakan Keselamatan
- Jaga Ekosistem Laut, PIS Tanam 3.000 Bibit Lamun di Teluk Bakau
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Program Prabowo Disebut Bisa Ubah Nasib Rakyat, 8 Juta Lapangan Kerja Bakal Tercipta