Jokowi Belum Umumkan Cawapres, Menseskab Berikan Penjelasan
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) Pramono Anung Wibowo menepis anggapan yang menyebut partai koalisi pengusung Joko Widodo di Pemilu 2019 sengaja belum mengumumkan nama calon wakil presiden (cawapres) karena menunggu pihak lawan. Menurut Pramono, partai koalisi telah memberikan mandat kepada kepala negara yang beken disapa dengan panggilan Jokowi itu untuk mengumumkan nama calon pendampingnya di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
"Mandat itu ada pada beliau kapan beliau mengumumkan, menyampaikan kepada publik. Jadi ini bukan masalah menunggu,” ujar Pramono di Kompleks Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (25/7).
Mantan sekretaris jenderal PDI Perjuangan itu menambahkan, langkah politik tak harus dilakukan secara terburu-buru. Sebab, setiap keputusan politik harus diperhitungkan.
“Tentunya ada perhitungan-perhitungan yang perlu dilakukan. Namanya juga politik, kan enggak boleh terburu-buru. Seperti mau nikah saja," ujarnya.
Namun, Pramono juga tak mengetahui persis alasan Jokowi hingga kini belum mengumumkan nama capresnya. Yang pasti, kata Pramono, koalisi partai politik pendukung calon presiden petahana itu lebih berpikir soal internal.
"Yang jelas kami sekarang lebih berpikir untuk internal sendiri. Karena bagaimanapun sebagai incumbent tentunya harus menyiapkan banyak hal terutama apa yang menjadi achievement (capaian, red) prestasi pemerintah ini," jelasnya.(fat/jpnn)
Menseskab Pramono Anung Wibowo membeber alasan yang membuat nama calon wakil presiden untuk mendampingi Jokowi hingga saat ini belum diumumkan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pramono Anung Yakin Timnas Indonesia Makin Baik di Bawah Patrick Kluivert
- Respons Jokowi terkait Keinginan Tim Transisi Pramono Anung
- Pramono-Rano Ditetapkan Gubernur & Wagub Jakarta, Saleh PAN: Saatnya Semua Bersatu
- Saleh PAN: Selamat Bekerja Buat Mas Pramono dan Bang Rano
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- KPU Jakarta Resmi Menetapkan Pramono-Rano Sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta