Jokowi Bentuk Kortastipidkor Polri, Jamaludin Malik Ingatkan Sinergi dengan KPK
jpnn.com - Anggota DPR RI Jamaludin Malik mengingatkan perlunya sinergi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam hal pemberantasan korupsi.
Hal itu disampaikan Malik menanggapi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Kortastipidkor Polri, agar penguatan pemberantasan korupsi menjadi lebih baik.
"Ini langkah positif. Terobosan baru pemberantasan korupsi. Perlu diingat adanya sinergi yang harmoni antara KPK dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri ini," kata Malik dalam keterangan tertulis, Jumat (18/10/2024).
Anggota DPR RI yang menamakan diri 'Ultraman' ini mengatakan sinergi dua institusi itu diperlukan untuk menepis kekhawatiran adanya kesalahan dalam kewenangan penegakan hukum terkait korupsi.
"Sinergi agar ke depan dalam penegakan hukum kasus korupsi tidak terjadi hal dikhawatirkan, seperti mis-kewenangan," tutur legislator Partai Golkar itu.
Menurut Malik, KPK dan Kortastipidkor Polri menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi. Sebab, tantangan zaman dan modus operandi kejahatan rasuah terus berkembang.
"Kedua lembaga ini menjawab tantangan zaman di mana modus korupsi sebagai kejahatan luar biasa makin canggih dan lintas negara, termasuk upaya pencucian uang," kata Malik.
Sebelumnya diberitakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menjelang kepemimpinannya selesai.
Anggota DPR RI Jamaludin Malik si Ultraman ingatkan adanya sinergi antara KPK dengan Kortastipidkor Polri yang baru dibentuk Presiden Jokowi.
- Soal UU Kejaksaan, Para Pakar Mengkritisi Imunitas Jaksa
- Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Temukan Bukti soal Harun Masiku
- Masyarakat Pesisir Nusantara Minta Jokowi Bertanggung Jawab atas Kisruh HGB Pagar Laut
- Bea Cukai & TNI Sita 45 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Gabungan di Jeneponto
- Usut Kasus DP 0 Persen, KPK Periksa Pihak PT Totalindo Eka Persada
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum