Jokowi Berencana Revisi PP 109/2012, Pekerja Rokok: Kami Mohon Kebijaksanaan
jpnn.com, JAKARTA - Rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, kembali mendapat penolakan.
Kali ini, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkan revisi PP 109/2012.
"Pembatalan revisi bertujuan untuk menjaga kelangsungan sektor industri hasil tembakau (IHT) dan tenaga kerja di dalamnya," kata Ketua Umum RTMM Sudarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (4/6).
Dia mengatakan di tengah situasi sulit akibat pandemi COVID-19, revisi PP 109/2012 dinilai akan memberikan tekanan luar biasa terhadap IHT.
Revisi tersebut di antaranya, memperbesar peringatan kesehatan menjadi 90 persen dan larangan total iklan serta promosi produk.
Sudarto menambahkan saat ini belum ada inisiatif konkret untuk melindungi para pekerja yang terlibat dalam IHT.
Padahal, hal itu disyaratkan pada Perpres 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.
Dia menjelaskan saat ini IHT dan pekerjanya harus berjuang sendiri mempertahankan kelangsungan usaha di tengah himpitan pandemi dan berbagai pemberitaan yang mendiskreditkan IHT.
Rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan mendapat penolakan
- Anak Pungut
- Benarkah Prabowo Melanjutkan Program Jokowi? Nih Jawabannya
- Pertemuan Megawati dan Prabowo Bakal Memecah Dominasi Jokowi
- Analisis Pengamat soal Pertemuan Megawati-Prabowo, Silakan Disimak
- Prabowo Meresmikan 26 Pembangkit Listrik, 11 Transmisi & Gardu Induk, Targetkan Swasembada Energi
- KPK Ingatkan Batas Akhir Lapor LHKPN 21 Januari, Bagaimana untuk eks Menteri era Jokowi?