Jokowi Beri Fasilitas Golden Visa untuk Shin Tae Yong
Golden Visa merupakan bentuk baru dari visa rumah kedua (Second Home Visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria.
Investor asing pemegang Golden Visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama lima hingga 10 tahun, dengan persyaratan jumlah investasi tertentu.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada WNA perorangan yang ingin mendapat Golden Visa untuk mendapatkan izin tinggal selama lima tahun dengan menyetor dana investasi sebesar 350 ribu dolar AS.
Selanjutnya, WNA yang merupakan investor atau ingin mendirikan perusahaan itu harus menyetor dana investasi sebesar 2,5 juta dolar AS untuk mendapatkan izin tinggal selama 5 tahun. (antara/jpnn)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan fasilitas Golden Visa pertama kepada Pelatih Tim Nasional Indonesia Shin Tae Yong.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Ketum Kadin Arsjad Rasjid Surati Jokowi
- Pimpinan KPK Sulit Temui Presiden Jokowi, Istana Bilang Begini
- Istana: Jokowi Ingin Menghormati & Menjaga Muruah KPK sebagai Institusi yang Independen
- Intip Deretan Koleksi Kendaraan Presiden Jokowi, Ada 3 Mobil Komersial
- Soal Rumor Pemain Naturalisasi Berpaspor Ganda, Begini Tanggapan Erick Thohir
- Pramono-Rano Bakal Sowan Para Mantan Gubernur Jakarta, termasuk Ahok dan Anies