Jokowi Beri Grasi ke Koruptor Annas Maamun, Begini Penjelasan Mahfud MD

Jokowi Beri Grasi ke Koruptor Annas Maamun, Begini Penjelasan Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan soal perpanjangan SKT FPI. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyinggung tentang alasan kesehatan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan, Annas Maamun, sehingga mendapat grasi dari Presiden Jokowi.

Menurut Mahfud, kondisi kesehatan Annas sudah menurun dan sehari-hari memakai alat bantu pernapasan.

"Dia (Anas) kan, sudah pakai oksigen setiap hari. Kemudian sakit-sakitan dan banyak lagi penyakitnya," kata Mahfud ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (29/11).

Selain kesehatan, Mahfud berbicara tentang usia sehingga Jokowi memberikan grasi ke mantan Gubernur Riau itu. Saat ini, Annas tercatat berusia 79 tahun.

"Jadi, orang yang sudah berusia tua itu bisa tidak ditahan. Kan, dia diberi grasi," lanjut dia.

Namun, Mahfud menegaskan bahwa grasi dari Jokowi tidak menghapus pidana yang dilakukan Annas. Grasi ialah bentuk pemberian pengampunan dengan mengurangi masa penahanan.

"Diberi grasi itu, tidak menghilangkan tindak pidananya. Dia tetap tindak pidana, hanya saja, dia diampuni dengan pengurangan hukuman, kan gitu," timpal dia.

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun, yang merupakan terpidana korupsi alih fungsi lahan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, mendapat grasi dari Presiden Jokowi.

Menko Polhukam Mahfud MD, menyinggung tentang alasan kesehatan terpidana kasus korupsi Annas Maamun, sehingga mendapat grasi dari Presiden Jokowi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News