Jokowi Beri Grasi ke Koruptor Annas Maamun, Begini Penjelasan Mahfud MD

Jokowi Beri Grasi ke Koruptor Annas Maamun, Begini Penjelasan Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan soal perpanjangan SKT FPI. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Kuasa hukum Annas Maamun, Eva Nora, membenarkan "hadiah" grasi kliennya itu dari Presiden Jokowi. "Setelah saya cek ternyata benar," kata dia.

Namun dia mengatakan, bahwa pengajuan grasi tidak dilakukan Annas Maamun melalui dirinya sebagai kuasa hukum.

Dia menduga bahwa grasi itu diperoleh dengan mengajukan secara pribadi atau melalui pihak keluarga.

"Kalau grasi bisa diajukan oleh terpidana atau keluarga terpidana langsung kepada presiden. Tanpa harus melalui kuasa hukum," jelas dia.

Lebih lanjut kata Eva, Annas Maamun, Gubernur Riau ke-10 yang hanya menjabat sebagai orang nomor satu di Riau tersebut selama tujuh bulan sejak Februari-September 2014 itu mendapat pengurangan hukuman satu tahun.

Dengan begitu, Annas yang divonis tujuh tahun penjara dipastikan akan bebas pada 2020 mendatang setelah melalui proses hukuman enam tahun penjara. (mg10/jpnn)

Menko Polhukam Mahfud MD, menyinggung tentang alasan kesehatan terpidana kasus korupsi Annas Maamun, sehingga mendapat grasi dari Presiden Jokowi


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News