Jokowi Beri Sinyal Tuntaskan Kasus HAM Berat
Sementara perkara cukup lama atau yang kejadiannya 16 tahun hingga 50 tahun, kata Prasetyo, sangat sulit untuk dicari bukti, saksi dan bahkan tersangkanya. Namun, merujuk pada pasal 47 Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, maka ada proses non-yudisial untuk menyelesaikannya melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
"Yang saya katakan non-yudisial adalah rekonsiliasi, kita tawarkan ke pihak bersangkutan baik korban, ahli waris, tentu para pelaku kalau ditemukan. Tapi tentunya sulit ditemukan," jelasnya.
Yang jelas, kata dia, setelah ini akan ada langkah lanjutan dengan membentuk tim gabungan yang terdiri dari Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Polri, TNI dan unsur masyarakat. Tim akan bekerja bersama menelaah, mencermati, dan kemudian menyimpulkan dan menawarkan kemungkinan cara penyelesaian dengan rekonsiliasi.
Sedangkan Nur Kholis menambahkan, tim bersama akan memetakan dan melihat kembali kasus yang pernah diselidiki Komnas HAM namun saat ini sudah dilimpahkan ke Kejagung. "Kita akan pilah, pilih mana yang kira-kira jalurnya dapat dilakukan upaya rekonsiliasi," ungkap Kholis.(boy/jpnn)
JAKARTA - Pertemuan antara Menkopolhukkam Tedjo Edhy Purdijatno, Jaksa Agung M Prasetyo, Kepala BIN Marciano Norman, Menkumham Yasonna H Laoly, Kapolri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK