Jokowi Beri Tiga Instruksi Buat Menteri Susi
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, untuk membicarakan keluhan nelayan soal aturan yang melarang penggunaan alat tangkap cantrang.
Jokowi memang tidak meminta Susi mencabut kebijakan tersebut. Namun ada tiga instruksi yang diberikan mantan Wali Kota Surakarta itu kepada menteri KKP.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki menjelaskan, yang pertama presiden meminta waktu peralihan alat tangkap diperpanjang dari batas akhir Juni 2017, diubah menjadi sampai akhir tahun.
"Presiden minta perpanjangan masa transisi karena batas maksimum Juni, sementara di lapangan realisasi pergantian peralihan cantrang baru tujuh persen," ujar Teten di kompleks Istana Negara, Rabu (4/5).
Diketahui, pemerintah hanya berkewajiban membantu pergantian cantrang bagi nelayan dengan kapal berkapasitas mesin 10 GT. Sedangkan yang 30 GT ke atas, tidak dibantu.
Kedua, lanjut Teten, terkait proses perizinan presiden meminta dipermudah. Ketiga soal pembiayaan bagi nelayan untuk mengganti alat tangkap yang dibolehkan.
"Aspek pembiayaan, banyak nelayan menggunakan cantrang punya utang ke bank. Untuk ganti ke alat baru butuh biaya. Perbankan belum mau berikan (pinjaman)," ungkap mantan aktivis itu.
Karenanya, Presiden Jokowi meminta Susi membantu memfasilitasi para nelayan dengan kemudahan-kemudahan. Teten menambahkan, nelayan yang paling terdampak kebijakan Menteri Susi adalah di Jawa Tengah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, untuk membicarakan keluhan nelayan soal aturan yang
- Agung Sebut Pilkada Jateng Jadi Ajang Pertarungan Efek Jokowi vs Megawati
- Ikuti Arahan Jokowi, Pujakesuma Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Tanggapi Dukungan Jokowi Kepada Ridwan-Suswono, Syafrudin Budiman: Tanda-Tanda Kemenangan
- Pilkada Landak: Kaesang Sebut Heri-Vinsesius Didukung Jokowi & Prabowo
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila