Jokowi Berikan Fasilitas Seumur Hidup Ini untuk Menteri dan Keluarganya

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan urgensi diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purna Tugas Menteri Negara yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Ari, perpres itu merupakan bentuk kepedulian Jokowi terharap menteri-menteri purnatugas.
Hal itu lantaran para menteri disebut sudah bekerja sangat keras terutama di periode 2019-2024.
“Dan saya kira beliau-beliau semua sudah mengabdikan dirinya luar biasa di periode ini. Dan tentu saja beliau banyak sekali mencurahkan waktu dan tenaganya,” ucap Ari di Kantor Kemensetneg, Jakarta Pusat, Jumat (18/10).
Kerja keras tersebut karena di periode 2019-2024 para menteri disebut bekerja menghadapi pandemi Covid-19 hingga ancaman krisis ekonomi.
“Tentu teman-teman ketahui para menteri itu bekerja sangat keras. Dan bentuk perhatian dari Bapak Presiden terhadap menteri yang purna tugas adalah dengan memberikan satu pelayanan terhadap pemeliharaan kesehatan,” jelasnya.
Adapun, perpres itu hanya dibatasi bagi anggota Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
“Jadi, di pasal 11 dari perpres itu teman-teman bisa melihat bahwa hanya diperuntukkan bagi anggota kabinet dan seskab periode 2019-2024,” kata dia.
Menurut Ari, perpres itu merupakan bentuk kepedulian Jokowi terharap menteri-menteri purnatugas.
- 5 Berita Terpopuler: Berita Bikin Panik Honorer, Ribuan CPNS 2024 Jadi Mengundurkan Diri, Waduh
- Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Meluncurkan PRUSehat
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Kawal PHTC Bidang Kesehatan, Wakil KSP Tinjau Layanan CKG di Kabupaten Lahat
- Center Of Excellence jadi Layanan Terbaru di Ciputra Hospital Citraraya
- Prabowo Utus Jokowi hingga Natalius Pigai Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus