Jokowi Berikan Fasilitas Seumur Hidup Ini untuk Menteri dan Keluarganya

Jokowi Berikan Fasilitas Seumur Hidup Ini untuk Menteri dan Keluarganya
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Kantor Kemensetneg, Jakarta Pusat, Jumat (18/10). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purna Tugas Menteri Negara.

Aturan itu secara resmi diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024 lalu.

Dalam aturan tersebut, Jokowi menjamin bahwa asuransi kesehatan mantan menteri beserta keluarganya, yakni suami atau istri sah ditanggung oleh Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).

"Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan,” bunyi perpres tersebut.

“Jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam juga diberikan kepada istri/suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara,” lanjut perpres itu.

Tak hanya untuk para menteri, mereka yang bertugas di Sekretaris Kabinet (Seskab) juga bakal mendapatkan asuransi kesehatan yang sama. (mcr4/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Menurut Ari, perpres itu merupakan bentuk kepedulian Jokowi terharap menteri-menteri purnatugas.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News