Jokowi Berikan Fasilitas Seumur Hidup Ini untuk Menteri dan Keluarganya
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purna Tugas Menteri Negara.
Aturan itu secara resmi diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024 lalu.
Dalam aturan tersebut, Jokowi menjamin bahwa asuransi kesehatan mantan menteri beserta keluarganya, yakni suami atau istri sah ditanggung oleh Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).
"Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan,” bunyi perpres tersebut.
“Jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam juga diberikan kepada istri/suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara,” lanjut perpres itu.
Tak hanya untuk para menteri, mereka yang bertugas di Sekretaris Kabinet (Seskab) juga bakal mendapatkan asuransi kesehatan yang sama. (mcr4/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Menurut Ari, perpres itu merupakan bentuk kepedulian Jokowi terharap menteri-menteri purnatugas.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Muncul #KamiYangTakKalianPahami, Pengamat: Dukungan Simpatik untuk Jokowi
- AHY Ungkap Pesan Presiden Jokowi untuk Pemerintahan Prabowo saat Makan Siang Perpisahan
- Jaminan Kesehatan yang Diteken Jokowi Hanya untuk Menteri Periode 2019-2024
- Jokowi Undang Menteri-Menteri Makan Siang di Istana, Jadi Momen Perpisahan
- 3 Faktor Ini Hambat Pertemuan Megawati & Prabowo, Ada Campur Tangan Jokowi
- Jokowi Bentuk Kortastipidkor Polri, Jamaludin Malik Ingatkan Sinergi dengan KPK