Jokowi Bertemu Airlangga Hartarto, Ini Kata Politikus PDIP
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi bertemu Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di komplek Istana Kepresidenan, Bogor, Sabtu (24/3). Pertemuan keduanya dikemas dalam kegiatan lari pagi bersama.
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Nasyirul Falah Amru mengatakan, pertemuan antara Jokowi dan Airlangga merupakan sesuatu yang lumrah.
Hal itu juga bagus untuk mempererat silaturahmi antarsesama tokoh. “Sangat dini kalau kita membicarakan kemungkinan Airlangga menjadi cawapres Jokowi,” terang dia kepada Jawa Pos, Sabtu (24/3).
Menurut Sekjen PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) itu, saat ini PDI Perjuangan masih menjalin komunikasi intensif dengan seluruh parpol pendukung pemerintah, ataupun yang di luar pemerintahan.
Jadi, cawapres pendamping Jokowi yang nantinya diusung di Pilpres 2019 merupakan hasil kesepakatan bersama semua partai pengusung.
Gus Falah, sapaan akrab Nasyirul Falah Amru mengatakan, partai banteng sendiri juga mempunyai kader-kader potensial yang bisa diusung cawapres.
“Tapi, semua keputusan ada di tangan Bu Megawati sebagai ketua umum PDI perjuangan. Kami tegak lurus perintah beliau,” tutur anggota badan pemenangan (BP) pemilu DPP PDIP itu.
Dalam menghadapi tahun politik, lanjut legislator asal dapil Jatim X itu, semua pihak harus mengutamakan kepentingan nasional dengan berpikir jernih dan bersikap santun dalam berpolitik. Jangan sampai karena urusan pilkada dan pemilu, kemudian kondisi bangsa menjadi gaduh. (far/lum)
Presiden Jokowi bertemu Airlangga Hartarto dalam kegiatan lari pagi bersama di Istana Bogor, Sabtu (24/3).
- Sejumlah Alasan Pagar Laut di Tangerang Tidak Ada Hubungannya dengan Jokowi
- Pramono-Rano Bakal Perbanyak Rusun Mix-Used, Gabungkan Perumahan, Hingga Gerai UMKM
- Pemerintah Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Nasional Lewat Optimalisasi Kebijakan DHE SDA
- ISeaM Desak Jokowi Bertanggung Jawab Atas Keppres PSN PIK 2
- Puan Yakin Megawati dan Prabowo Berkeinginan Bertemu Secepatnya
- Guru Besar Sebut Hasto Punya Hak Perlindungan di Kasus Harun Masiku