Jokowi Biarkan Airlangga Rangkap Jabatan Bisa Picu Cemburu
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Said Salahudin mengakui bahwa undang-undang tidak melarang menteri merangkap jabatan.
Namun, sambung Said, hal itu bertolak belakang dengan janji Presiden Joko Widodo.
“Presiden Joko Widodo sendiri yang di awal pemerintahannya membuat kebijakan melarang menteri rangkap jabatan sebagai pengurus partai. Di sinilah titik pangkalnya," ujar Said di Jakarta, Selasa (23/1).
Menurut Said, Jokowi seharusnya tetap berpegang teguh pada janjinya selama memerintah.
Dia merujuk pada Airlangga Hartarto yang merangkap jabatan sebagai menteri perindustrian dan ketua umum Golkar.
"Penghapusan larangan rangkap jabatan khusus kepada Airlangga ini memunculkan kesan presiden menjadikan Airlangga anak emas," kata Said.
Menurut Said, sikap Jokowi bisa memantik kecemburuan menteri lainnya.
"Mereka akan berpikir mengapa terhadap sesuatu yang sama presiden memperlakukannya secara berbeda," tegas Said. (gir/jpnn)
Pengamat politik Said Salahudin mengakui bahwa undang-undang tidak melarang menteri merangkap jabatan.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Menko Airlangga Dorong Kerja Sama dengan Arizona State University, Ini Tujuannya
- Satgas Semikonduktor Indonesia dan Purdue University Teken MoU, Menko Airlangga: Momentum Bersejarah
- Transaksi Modal dan Finansial Melonjak, Neraca Pembayaran Indonesia Surplus
- Indonesia-Brasil Perkuat Sinergi Ekonomi, Teken Kerja Sama Senilai USD 2,8 Miliar
- Jokowi Bakal Ikut Ridwan Kamil Blusukan Jika Diajak
- Jokowi dan Prabowo Dukung Paslon Pilwakot Kupang Christian Widodo dan Serena