Jokowi Biarkan Airlangga Rangkap Jabatan Bisa Picu Cemburu

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Said Salahudin mengakui bahwa undang-undang tidak melarang menteri merangkap jabatan.
Namun, sambung Said, hal itu bertolak belakang dengan janji Presiden Joko Widodo.
“Presiden Joko Widodo sendiri yang di awal pemerintahannya membuat kebijakan melarang menteri rangkap jabatan sebagai pengurus partai. Di sinilah titik pangkalnya," ujar Said di Jakarta, Selasa (23/1).
Menurut Said, Jokowi seharusnya tetap berpegang teguh pada janjinya selama memerintah.
Dia merujuk pada Airlangga Hartarto yang merangkap jabatan sebagai menteri perindustrian dan ketua umum Golkar.
"Penghapusan larangan rangkap jabatan khusus kepada Airlangga ini memunculkan kesan presiden menjadikan Airlangga anak emas," kata Said.
Menurut Said, sikap Jokowi bisa memantik kecemburuan menteri lainnya.
"Mereka akan berpikir mengapa terhadap sesuatu yang sama presiden memperlakukannya secara berbeda," tegas Said. (gir/jpnn)
Pengamat politik Said Salahudin mengakui bahwa undang-undang tidak melarang menteri merangkap jabatan.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Koordinator Gerakan Indonesia Cerah Tanggapi Kelompok yang Kerap Sudutkan Jokowi
- Indonesia Terbuka soal Kritik Terhadap QRIS
- Bertemu Menkeu AS, Menko Airlangga Bahas Tarif Resiprokal hingga Aksesi OECD
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- Jokowi: Ini Sudah Jadi Fitnah di Mana-Mana
- Soal Ijazah Jokowi Diduga Palsu, UGM Siap Buka-Bukaan