Jokowi Biarkan Airlangga Rangkap Jabatan Bisa Picu Cemburu
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Said Salahudin mengakui bahwa undang-undang tidak melarang menteri merangkap jabatan.
Namun, sambung Said, hal itu bertolak belakang dengan janji Presiden Joko Widodo.
“Presiden Joko Widodo sendiri yang di awal pemerintahannya membuat kebijakan melarang menteri rangkap jabatan sebagai pengurus partai. Di sinilah titik pangkalnya," ujar Said di Jakarta, Selasa (23/1).
Menurut Said, Jokowi seharusnya tetap berpegang teguh pada janjinya selama memerintah.
Dia merujuk pada Airlangga Hartarto yang merangkap jabatan sebagai menteri perindustrian dan ketua umum Golkar.
"Penghapusan larangan rangkap jabatan khusus kepada Airlangga ini memunculkan kesan presiden menjadikan Airlangga anak emas," kata Said.
Menurut Said, sikap Jokowi bisa memantik kecemburuan menteri lainnya.
"Mereka akan berpikir mengapa terhadap sesuatu yang sama presiden memperlakukannya secara berbeda," tegas Said. (gir/jpnn)
Pengamat politik Said Salahudin mengakui bahwa undang-undang tidak melarang menteri merangkap jabatan.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Akademisi Tegaskan Tuduhan OCCRP terhadap Jokowi Perlu Dibuktikan dengan Data Akurat
- Akademisi: Penilaian OCCRP soal Jokowi Tidak Ilmiah dan Bias
- Tuduh Jokowi Tanpa Bukti, OCCRP Dinilai Menghina Kedaulatan NKRI
- Nilai Transaksi di Program EPIC Sale Mencapai Rp 14,9 Triliun
- Jokowi Bantah Pernah Minta 3 Periode, Guntur Romli: Jadi Bahan Tertawaan Publik
- Transaksi Program BINA Diskon 2024 Tembus Rp 25,4 Triliun, Ini Harapan Menko Airlangga