Jokowi Bicara Wacana 3 Periode, Taat Kehendak Rakyat
Minggu, 28 Agustus 2022 – 14:37 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Ricardo/JPNN.com
Setelah reformasi, telah terjadi empat kali amendemen UUD 1945 oleh MPR, termasuk pada Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Amendemen Pasal 7 UUD 1945 terjadi pada Sidang Umum MPR di Jakarta, 14-21 Oktober 1999. Hasilnya, ada sedikit perubahan untuk pasal 7 dan beberapa tambahan yang meliputi pasal 7A, 7B, dan 7C, sehingga setelah amendemen itu masa jabatan maksimal presiden dan wakil presiden hanya bisa dipegang selama dua periode berturut-turut oleh seorang presiden yang sama. (antara/jpnn)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bakal taat terhadap konstitusi serta kehendak rakyat terkait wacana tiga periode jabatan presiden.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- PSI Paling Dekat dengan Jokowi, Wajar Mengadopsi Partai Super Tbk
- PSI Adopsi Ide Partai Super Tbk Jokowi, Ini Kata Pakar soal Dampaknya
- Siap Bergabung, Bara JP Nilai Partai Super Tbk ala Jokowi Punya Potensi Besar
- Survei LPI, Boni Hargens: Jokowi Tepat Jadi 'Penasihat Agung' Presiden Prabowo
- PSI Perorangan Kendaraan Politik Anyar Jokowi? Pakar Bilang Begini
- Sebut Partai Perorangan Sudah Diadopsi, Jokowi Ingin Membesarkan PSI?