Jokowi Bikin Perppu Jadi 'Receh'
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah belum lama ini mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago mengkritik perppu tersebut. Salah satunya mengenai pembubaran ormas tanpa melalui jalur pengadilan.
Hal itu memberikan preseden buruk bagi perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Di era Presiden Jokowi, perppu menjadi murahan, diobral demi kekuasaan negara mutlak," kata Pangi, Sabtu (15/7).
Dia menjelaskan, dengan dikeluarkannya Perppu tentang Ormas menjadi sinyal bahwa Presiden tidak mau mengambil jalan pembubaran ormas melalui UU Nomor 17 Tahun 2013. Pasalnya, dianggap terlalu panjang, berliku, berbelit-belit, dan membutuhkan waktu sekitar enam bulan.
"Melihat UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013 memang agak sulit membubarkan ormas. Ini (UU Ormas) juga punya tujuan supaya tidak mudah membubarkan ormas, mencegah benih otoritarian, dan mencegah perilaku represif rezim membubarkan ormas sesuai selera penguasa," tutur Pangi.
Pangi menilai, ormas yang dianggap berseberangan dan bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah bisa dibidik lewat Perppu tentang Ormas untuk dibubarkan.
"Lewat perppu tersebut memang terlihat begitu mudah penguasa membubarkan ormas," ucapnya. (gil/jpnn)
Pemerintah belum lama ini mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
- Jokowi Tanggapi Survei Litbang Kompas Pilgub Jateng yang Tempatkan Andika Unggul
- Diundang Respati-Astrid ke Angkringan, Jokowi: tetapi yang Bayarin, Saya
- Setelah Bertemu Prabowo, Jokowi Ngobrol Rahasia dengan Paslon di Pilwakot Solo Ini
- Bertemu Prabowo dan Jokowi, Ahmad Luthfi Ungkap Pesan yang Disampaikan
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya