Jokowi Bisa Dijerat di Kasus Transjakarta
jpnn.com - Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, berserta tim kuasa hukum membantah keras keterlibatannya secara teknis dalam pengadaan ratusan unit bus Transjakarta yang pada akhirnya bermasalah secara hukum.
Tim kuasa hukum Jokowi pada Kamis lalu (22/5) mengadakan konferensi pers untuk membantah keterlibatan Jokowi secara langsung di kasus 14 unit bus Transjakarta berkarat.
"Jokowi tahu pengadaan bus itu karena menggunakan dana APBD DKI. Tetapi Jokowi tidak terlibat secara teknis," ujar kuasa hukum Jokowi for President 2014, Todung Mulya Lubis.
Sayangnya, tim kuasa hukum tak menyinggung aturan-aturan yang dapat menjerat Jokowi selaku pemberi kuasa dalam pengelolaan keuangan negara. Pasal apa saja yang dapat menjerat Jokowi?
Pertama adalah UU 17/2003 Tentang Keuangan Negara. Di UU itu dinyatakan bahwa kekuasaan dalam pengelolaan keuangan daerah berada di tangan gubernur selaku kepala daerah. Dan bila terjadi kesalahan dalam penggunaan anggaran, maka harus ada pertanggungjawaban dari gubernur.
Kemudian lagi ada Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 tahun 2014 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Sementara itu dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 di Pasal 26 ayat 4 butir C tertulis bahwa kewenangan pemerintah provinsi DKI Jakarta sebagai ibukota negara yang diatur dalam UU ini sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, maka gubernur meliputi penetapan pelaksanaan dalam bidang transportasi. (ald/rmo/jpnn)
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, berserta tim kuasa hukum membantah keras keterlibatannya secara teknis dalam pengadaan ratusan unit bus Transjakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS