Jokowi Bisa Maju Sebagai Cawapres 2024, Cukup Hilangkan Pasal Ini Lewat MK
Jumat, 16 September 2022 – 19:14 WIB

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah dalam konferensi pers pengajuan judicial review Joko Widodo sebagai cawapres, Jumat (16/9). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com
“Ada beberapa negara yang melaksanakan itu, terutama di Amerika Latin. Bukan hal baru, secara akademik itu enggak ada persoalan,” tambah Trubus.
Sebelumnya, Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi bakal mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan Presiden Joko Widodo agar bisa maju sebagai calon wakil presiden 2024.
Pengajuan judicial review tersebut agar Jokowi bisa mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon presiden.
“Kami ingin meminta kepastian hukum apakah boleh Pak Jokowi kembali menjabat sebagai wapres,” ucap Koordinator Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi Ghea Giasty Italiane. (mcr4/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebutkan Presiden Joko Widodo bisa saja maju sebagai calon wakil presiden pada 2024.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Simak Penilaian Gibran tentang Didit Prabowo, Begini
- Lihat yang Dilakukan Gibran saat Mudik ke Solo, Paten!
- Hari Kedua Lebaran 2025, Menkop Budi Arie Kunjungi Joko Widodo
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- Hasil Survei Cigmark Tentang Ketua Wantimpres, Setia Darma: Jokowi Cocok dan Layak