Jokowi Boleh Menghadiri Deklarasi Capres dengan Syarat
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi boleh menghadiri acara yang mendeklarasikan dirinya sebagai calon presiden di Pilpres 2019.
Namun, dengan syarat, dalam deklarasi tersebut tidak terdapat simbol, bendera, lambang dan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019. "Jadi, bisa saja hadir. Karena belum masuk dalam SK KPU mengenai penetapan calon presiden," ujar Rahmat di Jakarta, Kamis (3/5).
Menurut Rahmat, berbeda dengan partai politik peserta pemilu 2019. karena sudah ditetapkan oleh KPU, maka terikat dengan aturan perundang-undangan.
Rahmat mencontohkan langkah sejumlah pengurus DPP Partai Golkar yang mendeklarasikan gerakan Jokowi dengan atribut "Go Jo".
Deklarasi tidak akan bermasalah sepanjang tak terdapat bendera partai politik.
"Namun kalau misalnya di belakangnya terdapat bendera partai yang menjadi peserta pemilu, maka partai itu akan kena pelanggaran. Karena melakukan kampanye di luar jadwal," pungkas Rahmat. (gir/jpnn)
Jokowi harus melakoni sejumlah syarat andai pengin menghadiri acara yang mendeklarasikan dirinya sebagai capres.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Pertemuan RK dengan Prabowo dan Jokowi Jadi Sinyal KIM Plus Tegak Lurus Dukung RIDO
- Golkar DKI: Dari Awal Pak Prabowo & Pak Jokowi Mendukung Ridwan Kamil
- Setelah Makan Bareng Prabowo, Ridwan Kamil Sowan ke Jokowi di Solo
- Luthfi-Yasin Dapat Wejangan Langsung dari Jokowi Jelang Debat Pilgub Jateng
- Jokowi Makin Terbuka Dukung Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng, Lihat!
- Bicara Cadangan Devisa Era Prabowo, Arief Poyuono Singgung Era Mulyono