Jokowi Boleh Pakai Beberapa Fasilitas Negara saat Kampanye
Kamis, 21 Maret 2019 – 10:35 WIB

Presiden Jokowi. Foto: dokumen jpnn
Zona A meliputi Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Jambi, DKI, Jabar, Jateng, NTT, Kalbar, Kalteng, Kalsel, Sulut, Sulteng, Sulsel, Maluku, dan Papua.
Zona B terdiri atas Bengkulu, Lampung, Sumsel, Babel, Kepri, DIJ, Jatim, Banten, Bali, NTB, Kaltim, Kaltara, Sultra, Gorontalo, Sulbar, Malut, dan Papua Barat.
Kedua paslon dan parpol pengusung nanti bertukar posisi dua hari sekali hingga 13 April 2019 untuk menggelar kampanye rapat umum di daerah yang telah ditentukan. (bin/c4/agm)
Setiap pasangan calon akan berkampanye di dua zona yang berbeda yang sudah disepakati.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Simak Penilaian Gibran tentang Didit Prabowo, Begini
- Lihat yang Dilakukan Gibran saat Mudik ke Solo, Paten!
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- Hasil Survei Cigmark Tentang Ketua Wantimpres, Setia Darma: Jokowi Cocok dan Layak
- Apakah Jokowi Akan Bergabung dengan PSI? Begini Analisis Pakar